Logo

Kelurahan Tababu

Kabupaten Kolaka Timur

Home

Profil Kelurahan

Infografis

Listing

Berita

Belanja

PPID

Begini Besaran Zakat Fitrah Koltim Tahun ini, Lurah Tababu Imbau Masyarakat Segera Tunaikan

Begini Besaran Zakat Fitrah Koltim Tahun ini, Lurah Tababu Imbau Masyarakat Segera Tunaikan

Invalid Date

Ditulis oleh Admin

Dilihat 751 kali

Begini Besaran Zakat Fitrah Koltim Tahun ini, Lurah Tababu Imbau Masyarakat Segera Tunaikan

Tababu — Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Kolaka Timur tentang Penetapan Besaran dan Pembagian Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infaq.

Lurah Tababu, Hasrul, S.IP., menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini disesuaikan dengan jenis bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat. “Untuk masyarakat yang mengonsumsi beras premium, besaran zakat fitrahnya sebesar Rp42.000 ditambah infaq Rp10.000, sehingga total menjadi Rp52.000. Bagi yang mengonsumsi beras bulog atau medium, zakat fitrahnya sebesar Rp35.000 ditambah infaq Rp10.000, totalnya Rp45.000. Sementara itu, bagi yang mengonsumsi sagu dan jagung, besaran zakat fitrah dan infaqnya sebesar Rp38.000,” ungkap Hasrul.

Selain itu, bagi masyarakat yang tidak melaksanakan puasa karena alasan syar’i diwajibkan membayar fidyah sebesar Rp40.000 per hari.

Hasrul juga mengimbau agar masyarakat Kelurahan Tababu segera menunaikan kewajiban zakat fitrahnya dalam minggu ini kepada imam masjid masing-masing agar pendistribusiannya kepada yang berhak dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

“Zakat fitrah ini tidak hanya menjadi kewajiban individu, tetapi juga bentuk kepedulian sosial untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan. Mari kita tunaikan zakat fitrah dengan tepat waktu,” tutup Hasrul.

(Redaksi)


Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Kelurahan Tababu

Kecamatan Tirawuta

Kabupaten Kolaka Timur

Provinsi Sulawesi Tenggara

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia